Portal Pati - Masa Sanggah CPNS 2021, Simak Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu Sanggah Hasil CPNS 2021.
Apa itu masa sanggah dalam seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Berikut ini adalah penjelasan mengenai masa sanggah dan cara mengajukannya.
Sesuai surat edaran BKN, masa sanggah dijadwalkan dua kali yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah pengumuman kelulusan.
Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
Sebagaiman Portal Pati kutip dari Surat Keputusan NOMOR: 810/7334/436.8.3/2021 tentang petunjuk teknis verifikasi seleksi administrasi penerimaan CASN pemerintah Kota Srabaya, berikut pengertian dari masa sanggah.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah akan berlangsung selama 10 hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah dibagi menjadi dua yakni:
1. Waktu pengajuan sanggah, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama tiga hari.
2. Waktu tanggapan sanggah, dilakukan oleh instansi untuk melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah paling lama tujuh hari.
Pada masa sanggah, pelamar tidak boleh mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan atau kekuranglengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Sanggahan dapat diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa Sanggah CPNS 2021, Simak Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu Sanggah Hasil CPNS 2021.***