Viral Lantaran Bongkar Gaji Anggota Dewan Hingga Modal Nyaleg, Krisdayanti Dipanggil Fraksi PDIP

- 19 September 2021, 21:58 WIB
Viral Lantaran Bongkar Gaji Anggota Dewan Hingga Modal Nyaleg, Krisdayanti Dipanggil Fraksi PDIP
Viral Lantaran Bongkar Gaji Anggota Dewan Hingga Modal Nyaleg, Krisdayanti Dipanggil Fraksi PDIP /Abdul Rosyid Portal Pati/Instagram @krisdayantilemos

Portal Pati - Viral Lantaran Bongkar Gaji Anggota Dewan Hingga Modal Nyaleg, Krisdayanti Dipanggil Fraksi PDIP.

Krisdayanti anggota DPR RI Komisi IX, viral setelah membongkar gaji anggota dewan selama ini di kanal YouTube Akbar Faizal beberapa waktu lalu.

Mantan istri Anang Hermansyah itu mengungkapkan besaran gaji yang ia terima selama ini, di mana setiap bulannya ia menerima 2 kali gaji sekaligus.

Baca Juga: UMR Kota Serang Banten 2021, Simak Upah Minimum Kota Kabupaten Se Provinsi Banten

Usai kehebohan setelah membongkar gaji anggota dewan yang diterima, Krisdayanti juga mengungkap fakta lain yang mengejutkan yakni modalnya saat masuk dunia politik.

Dikutip Portal Pati dari berbagai sumber terkait kehebohan gaji anggota dewan.

Krisdayanti menjelaskan bahwa telah menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar saat kampanye di Dapil V Jawa Timur.

Akibat hal tersebut ibu kandung Aurel Hermansyah ini lantas dipanggil Fraksi PDIP.

Baca Juga: Budidaya dan Asal Usul Jeruk Pamelo Madu (Tanpa Biji) Bageng, Buah Khas Kabupaten Pati

Krisdayanti diminta untuk segera menemui Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR Bambang Wuryanto.

"Diundang ketua dan sekretaris fraksi untuk diskusi terkait pernyataan yang viral dan dianggap publik menyudutkan DPR," kata Utut

Sebelumnya, Krisdayanti secara blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Ia mengaku menerima tunjangan sebesar Rp 59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.

Baca Juga: Jeruk Pamelo Madu, Varietas Unggulan Asli Kabupaten Pati Bersertifikat Khusus Hingga Tembus Pasar Ekspor

Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Ada pula dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta.

Utut mengatakan pernyataan itu benar. Namun sebagai politikus, kata dia, Krisdayanti mestinya tak menyampaikan pernyataan yang bisa memicu kegaduhan.

"Dari sisi politisi dia harus menekan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," kata anggota Komisi I DPR ini.***

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah