Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2021 Kemenag Cair Hari Ini, Cetak Surat Pencairan Insentif GBPNS di Simpatika

- 2 Oktober 2021, 16:30 WIB
Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2021 Kemenag Cair Hari Ini, Cetak Surat Pencairan Insentif GBPNS di Simpatika
Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2021 Kemenag Cair Hari Ini, Cetak Surat Pencairan Insentif GBPNS di Simpatika /Abdul Rosyid/Portal Pati

Namun sebelum pastikan anda berstatus Guru Madrasah, terdaftar dan aktif di Simpatika Kemenag.

Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif 2021, guru yang berhak mendapatkan tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Baca Juga: Weton Jodoh Ketemu 27 Apa Artinya? Simak Penjelasan dan Informasinya

1. Buka laman Simpatika Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/ - KLIK DISINI

2. Pilih Login dan Klik Login PTK

3. Muncul laman Login dan masukkan username dan password

4. Klik Login

5. Masuk ke laman akun Simpatika PTK

6. Klik Tunjangan Insentif GBPNS di Menu Tunjangan

7. Klik Tab Status Penerima

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah