Kemenag RI : Pergeseran Hari Libur Tidak Ubah Substansi Hari Raya Keagamaan

- 20 Oktober 2021, 07:22 WIB
Download Soal KSM Madrasah 2021 CBT Mapel Matematika dan IPA Tingkat MI, Klik Juknis ksm.kemenag.go.id
Download Soal KSM Madrasah 2021 CBT Mapel Matematika dan IPA Tingkat MI, Klik Juknis ksm.kemenag.go.id /Abdul Rosyid/Logo Kemenag RI

Portal Pati - Umat Islam hari ini memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1443 H yang bertepatan dengan 19 Oktober 2021.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan, pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Ganti Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip, Ganti Sekarang sebelum Terlambat

Apalagi, pergeseran hari libur ini bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Meski saat ini ada trend menurun secara signifikan, namun tetap masih perlu waspada.

"Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat," tegas Fuad

Baca Juga: Amalkan Sholawat Ini Setiap Hari : Ya Hanana, Dzalikal Fadhlu Minallah Allah Lengkap Arab dan Latin

Fuad menjelaskan, terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah