UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta, Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 34 Provinsi di Indonesia

- 23 November 2021, 13:12 WIB
UMP Jakarta 2022, UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta, Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 34 Provinsi di Indonesia
UMP Jakarta 2022, UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta, Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 34 Provinsi di Indonesia /Uswatun Khasanah/Portal Pati

Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

Baca Juga: Download Mp3 Take Me To Church - Hozier, Lengkap dengan Chord dan Lirik

Penetapan Upah Minimum UM Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak
dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Dari pantauan Portal Pati hingga Selasa, 23 November 2021 siang, sejauh ini baru ada 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022.

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT Tangerang Selatan 2021 Ke-13, Cocok Dibagikan di Facebook, Instagram Hingga WhatsApp

Terdapat empat Provinsi diantaranya yang tidak mengalami kenaikan 1,09 % yakni, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Serta tiga Provinsi yang sampai saat ini belum mengumumkan UMP 2022, yakni Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.

Berikut ini Daftar UMP Upah Minimum Provinsi tahun 2022 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah