Portal Pati – Simak UMK Kabupaten Banyumas 2022 dan Upah Minimum Tahun 2022 di 34 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota 'UMK' 2022 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah resmi ditetapkan.
Termasuk UMK Kabupaten Banyumas 2022 dan UMK di 34 daerah Kabupaten dan Kota lain di Jawa Tengah Tahun 2022.
Baca Juga: UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Wajib Ikuti Aturan Jika Abaikan Terancam Kena Sanksi
Sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Kota Semarang menjadi daerah di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 2.835.021,29. Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menduduki posisi terakhir dengan besaran UMK Rp 1.819.835,17.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.