Portal Pati - Tersebar kabar terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Beberapa hari yang lalu pemerintah mengumumkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Natal 'We Wish You A Merry Christmas' Paling Populer
Hal ini dilakukan Terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3 saat hari libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Namun, beberapa hari yang lalu disampaikan bahwa pemberlakuan PPKM level 3 dibatalkan.
Kemenpan RBPPKM telah mengeluarkan peraturan terkait larangan cuti dan larangan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara yang tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021.
Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Natal We Wish You A Merry Christmas Beserta Terjemahannya Lengkap
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021 juga disebut pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).