Portal Pati – Simak UMR/UMK Kota Padang Sidempuan 2022, Upah Minimum Tahun 2022 di 22 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Upah Minimum Kabupaten/Kota 'UMK' 2022 Provinsi Sumatera Utara telah resmi ditetapkan.
Termasuk UMK Kota Padang Sidempuan 2022 dan UMK di 21 daerah Kabupaten dan Kota lain di Sumatera Utara Tahun 2022.
Baca Juga: Premium dan Pertalite akan Dihapus Bertahap , Simak Fakta-Fakta Berikut Ini
Sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara.
Berikut rincian lengkap UMK 2022 di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara selengkapnya:
1. Kota Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)
2. Kabupaten Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap)
3. Kabupaten Serdang Bedagai Rp2.869.292 (tetap)