Simak Ulasan Srimulyani Kementrian Keuangan Tentang Kenaikan Harga Rokok Tahun 2022

- 16 Januari 2022, 16:22 WIB
Simak Ulasan Srimulyani Kementrian Keuangan Tentang Kenaikan Harga Rokok Tahun 2022
Simak Ulasan Srimulyani Kementrian Keuangan Tentang Kenaikan Harga Rokok Tahun 2022 /Pixabay/klimkin

Portal Pati - Harga rokok naik 12 persen dari harga awal dipelopori oleh kemenkeu Republik Indonesia.

Berita ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden Indonesia dalam pertemuan virtual yang telah diagendakan sebelumnya.

Gagasan Kemenkeu dalam rentetan pembahasan dalam rangka pengurangan daya konsumsi rokok oleh Anak dibawah usia dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden sudsah di ACC kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 presen dari harga sebelumnya.

Baca Juga: PFL 2021: Link Live Streaming Black Steel vs Sadakata FC 16 Januari 2022 Jam 16.00 WIB Live di GOR UNJ Jakarta

Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan golongan terendah kualitas rokok yang naik harganya.

Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Akan tetapi pemerintah belum memikirkan nasib para penikmat rokok yang belum ketemu upaya solusinya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah