Portal Pati - Harga rokok naik 12 persen dari harga awal dipelopori oleh kemenkeu Republik Indonesia.
Berita ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden Indonesia dalam pertemuan virtual yang telah diagendakan sebelumnya.
Gagasan Kemenkeu dalam rentetan pembahasan dalam rangka pengurangan daya konsumsi rokok oleh Anak dibawah usia dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden sudsah di ACC kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 presen dari harga sebelumnya.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan golongan terendah kualitas rokok yang naik harganya.
Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Akan tetapi pemerintah belum memikirkan nasib para penikmat rokok yang belum ketemu upaya solusinya.