Portal Pati - Harga rokok berbagai merek di pasaran mulai naik derastis, kenapa demikian??
Naiknya harga rokok tersebut tak lain karena dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 hal yang demikian juga disampaikan juga dalam podcast Dedy Corbuzer.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden sudah di ACC kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 presen dari harga sebelumnya.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan golongan terendah kualitas rokok yang naik harganya.
Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Akan tetapi pemerintah belum memikirkan nasib para penikmat rokok yang belum ketemu upaya solusinya.
Baca Juga: Prediksi Manga Boruto Chapter 66 Sub Indonesia, Cara Kawaki Selamatkan Shikamaru dari Code