Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini

- 26 Januari 2022, 06:28 WIB
Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini
Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini /Instagram @divisihumaspolri/

Untuk awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

Penerapan dari sektor teknis memiliki mekanisme tujuannya pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE mudah menangkap dalam mengoperasiakan fungsinya.

Kamera ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Baca Juga: Berhasil Jadi Juara Dunia di Moto2, Ini Profil Remy Gardner yang Bakal Tampil Sebagai Debutan di MotoGP

Perubahan tata kelola ketertiban perubahan ini oleh pihak pelaksana sudah memilik regulasi hukum yakni mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

- Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

- Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x