Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini

- 26 Januari 2022, 06:28 WIB
Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini
Korlantas Polri Akan Terapkan RFID, Apa Itu dan Bagaimana Sistemnya? Simak Ulasannya Disini /Instagram @divisihumaspolri/

- Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

- Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: GEGER VIRAL Twitter, Ada yang Terima Undangan Interview Kerja di Menara Saidah, Netizen: Ngeri

2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan KaKorps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia.

3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan KaKorps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia.

5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x