Aturan Baru e-HAC Berlaku Mulai 3 Maret 2022, Berikut Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi Terbaru

- 2 Maret 2022, 08:10 WIB
Aturan Baru e-HAC Berlaku Mulai 3 Maret 2022, Berikut Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi Terbaru
Aturan Baru e-HAC Berlaku Mulai 3 Maret 2022, Berikut Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi Terbaru /Instagram @kemenkesri

Portal Pati - Apa Itu e-HAC? Aturan Baru yang Wajib Dilakukan Penumpang Pesawat Sebelum dan Sesudah Keberangkatan

Aturan baru bagi penumpang mode transportasi udara dan laut wajib isi e-HAC sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan

Pemerintah baru aja membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Terlalu Sering Meeting Online Pakai Headset? Cek Begini Cara Mudah Cegah Gangguan Pendengaran

Sebagaimana dikutip Portal Pati dari Kemenkes RI, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Serta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Hanya Dia yang Ada Diantara Jantung Hati, Lagu 'Pecah Seribu' Versi Akustik yang Viral Hingga FYP TikTok

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) itu sendiri adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Baca Juga: DB Asia dan Kancil BBK Raih Hasil Minor di Pekan Kedelapan, Berikut Klasemen Liga Futsal Profesional 2021

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca Juga: DB Asia dan Kancil BBK Raih Hasil Minor di Pekan Kedelapan, Berikut Klasemen Liga Futsal Profesional 2021

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Oleh karena itu, berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

● Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

● Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama

● Pilih “Buat e-HAC”

● Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

● Pilih sarana perjalanan "Udara"

● Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

● Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan

memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

● Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

● Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

● Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

● Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

● Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

● Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

● Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.***

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah