THR Bulan April 2022, untuk Karyawan Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah

- 13 April 2022, 22:32 WIB
THR Bulan April 2022, untuk Karyawan Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah
THR Bulan April 2022, untuk Karyawan Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah /mohamed_hassan/Pixabay
Portal Pati - Berikut ini akan disajikan tentang jadwal dan juga perhitungan jumlah dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, karyawan swasta, dan buruh di bulan April pada tahun 2022 ini.
 
Simak Selengkapnya tentang jadwal dan juga perhitungan jumlah THR untuk pekerja, karyawan swasta, dan buruh di April tahun 2022.
 
Perhitungan jumlah dari THR ditentukan oleh Kemnaker atau Kementrian Ketenagakerjaan.
 
 
Kemnaker sendiri telah menentukan jadwal keluarnya THR. Adapun karyawan swasta, pekerja dan buruh juga menghitung jumlah uang tunjangan hari Raya yang di dapatkan.
 
Diketahui bahwa pemberian THR harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Kemnaker mengeluarkan sebuah Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR.
 
Jadwal kapan THR akan diterima oleh para pekerja/karyawan/buruh paling lambat pada hari Kamis, 26 April 2022 jika hari Lebaran tiba pada tanggal 3 Mei 2022 bulan depan.
 
Tujuannya dikeluarkannya jadwal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dari para pekerja yang akan merayakan hari raya Idhul Fitri.
 
Perhitungan Jumlah THR 
 
 
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan besar THR yang diterima oleh karyawan.
 
1. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih :
 
Proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
 
Penghitungan upah sebulan : Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 
Sesuai penetapan perusahaan : Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
 
 
2. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas
 
Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
 
Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Bagi masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
 
 
3. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hadil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Demikian informasi jadwal dan juga perhitungan jumlah dari THR karyawan swasta, pekerja, dan buruh pada April 2022.***
 

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x