Kemenkes Tetapkan Penerima Vaksin Janssen 'J&J' dapat Memperoleh Vaksinasi Booster

- 9 April 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes Tetapkan Penerima Vaksin Janssen 'J&J' dapat Memperoleh Vaksinasi Booster
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kemenkes Tetapkan Penerima Vaksin Janssen 'J&J' dapat Memperoleh Vaksinasi Booster /Pixabay/Justinite

Portal Pati - Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Baca Juga: Diprediksi Mudik Lebaran Bakal Banyak Pemudik di Kala Libur Panjang, Berikut Simak Penjelasanya Disini

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Baca Juga: Membersihkan Telinga dan Hidung Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Hukum Ngupil dan Ngorek Saat Puasa

Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah