Inilah Isi Surat Edaran Halal Bihalal Kemendagri, Tamu Lebih dari 100 Orang, Makanan dan Minuman Dibawa Pulang

- 28 April 2022, 07:00 WIB
Inilah Isi Surat Edaran Halal Bihalal Kemendagri, Tamu Lebih dari 100 Orang, Makanan dan Minuman Dibawa Pulang
Inilah Isi Surat Edaran Halal Bihalal Kemendagri, Tamu Lebih dari 100 Orang, Makanan dan Minuman Dibawa Pulang /Pexels/mentatdgt.

Portal Pati - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ yang diteken Jumat 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A mengatakan edaran ini sangat penting untuk mengatur aktivitas masyarakat terkait Halal bihalal di tengah suasana pandemi dan adanya peningkatan pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Kecocokan Perjodohan Suami Istri Berdasarkan Kelaharian Hari Senin dengan Jum'at Menurut Primbon Jawa

“Surat Edaran ini sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman,” ujar Safrizal yang dikutip dari ditjenbinaadwil.kemendagri.

Edaran itu diminta gubernur, wali kota dan bupati memberikan atensi terkait acara Halal bihalal yang perlu disesuaikan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Biodata Ziva Magnolya Penyanyi Cilik dengan Suara Merdu yang Merilis Lagu Peri Cintaku, Viral di TikTok

Surat edaran yang diterbitkan bisa menjadi pedoman para kepala daerah untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Adapun, Surat Edaran tersebut mengatur empat poin sebagai berikut:

1. Gubernur dan bupati/wali kota bisa memberikan atensi pelaksanaan Halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah