Hewan yang Terkena Wabah PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban Pada Idul Adha Kecuali dengan Syarat Ini Menurut MUI

- 4 Juni 2022, 15:00 WIB
Hewan yang Terkena Wabah PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban Pada Idul Adha Kecuali dengan Syarat Ini Menurut MUI
Hewan yang Terkena Wabah PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban Pada Idul Adha Kecuali dengan Syarat Ini Menurut MUI /

Portal Pati – Merebaknya PMK, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa tentang syarat hewan yang sah dijadikan kurban pada Idul Adha nanti.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa untuk penyakit PMK dengan gejala berat, maka tidak sah dijadikan sebagai kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ujar Asrorun Niam dikutip Portal Pati dari ANTARA pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Soal OSN Ekonomi SMA MA SMK 2022 Lengkap Kunci Jawaban SOAL Olimpiade Sains Nasional Ekonomi Tingkat Kabupaten

Adapun tentang ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terjangkit PMK itu telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022.

Surat itu juga berisi ketentuan hewan kurban yang terkena wabah PMK sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

Sementara bagi hewan kurban yang terkena gejala kategori ringan, Asrorun menjelaskan bahwa hewan tersebut sah untuk disembelih.

Baca Juga: Lagu Terbaru 'Terhukum Rindu' Andika Mahesa X Putra Siregar Trending YouTube, Berikut Lirik Lagunya

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun Niam.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah