Pemerintah Siap Berikan Sanksi Tegas bagi Instansi yang Tidak Menggunakan Produk dalam Negeri

- 15 Juni 2022, 15:49 WIB
Pemerintah Siap Berikan Sanksi Tegas bagi Instansi yang Tidak Menggunakan Produk dalam Negeri
Pemerintah Siap Berikan Sanksi Tegas bagi Instansi yang Tidak Menggunakan Produk dalam Negeri /Tangkapan layar dari instagram Presiden Jokowi/@jokowi

Portal Pati – Banyak instansi yang dulunya tidak mau menggunakan produk dalam negeri, banyak yang mengira meneggunakan produk dalam Negeri akan terlihat tidak modern, begitu dengan sebaliknya.

Bukan hanya instansi, namun masyarakat juga kebanyakan memiliki anggapan bahwa menggunakan produk dalam Negeri itu kurang modern, produk impor masih selalu dianggap modern.

Tanpa mereka sadari secara tidak langsung dengan menggunakan produk dalam Negeri sebenarnya bisa membantu ekonomi Negara daripada menggunakan bahan impor, namun masih saja ada instansi yang menggunakan bahan impor.

Baca Juga: Nasehat Gus Baha, Cukup Lakukan 1 Hal untuk Mendapat Ketenangan Hati dan Ketentraman Hidup

Presiden Jokowi perintahkan semua instansi, Seperti, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), supaya menggunakan produk dalam Negeri.

Apabila semua instansi bersedia menggunakan produk dalam Negeri sejak awal, mungkin ekonomi Negeri ini bisa lebih baik daripada sekarang, dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan menggunakan produk impor, kedepan diharapkan ekonomi tanah air bisa lebih membaik.

Menurut Jokowi, Indonesia mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp2.714 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp1.197 triliun, dirasa cukup membantu ekonomi tanah air apabila anggaran itu dibelanjakan produk dalam Negeri.

Baca Juga: Nasehat Gus Baha, Cukup Lakukan 1 Hal untuk Mendapat Ketenangan Hati dan Ketentraman Hidup

Dengan jumlah itu bisa dimanfaatkan untuk belanja produk dalam Negeri agar mampu membangkitkan ekonomi Negara, Jangan untuk belanja produk impor.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah