Portal Pati - PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.
Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat.
Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman.
Baca Juga: Mengenal Siddhartha Gautama, Tokoh Sakral Agama Buddha yang Foto di Share Roy Suryo di Medsos
Sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.
Di era digital ini pemilik usaha tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas terkait untuk mengajukan permohonan sertifikasi PIRT karena sudah dapat diakses secara online.
Sebelum mengajukan sertifikasi PIRT, pemilik usaha harus mebuat NIB melalui https://oss.go.id/.
Syarat pengajuan NIB sebagai berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
Setelah seluruh persyaratan siap, pemilik usaha harus membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih menu Perizinan UMK
- Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perseorangan atau badan usaha)
- Masukkan data diri (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha)
- Klik Daftar
- Sistem akan otomatis mengirim tautan ke alamat email terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Lakukan verifikasi dengan mengikuti langkah yang ada di dalam email tersebut
- Selanjutnya username dan password, akan dikirim oleh OSS ke email terdaftar
- Sampai tahap ini, hak akses Pemilik usaha sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem OSS
Berikut langkah-langkah membuat NIB melalui laman https://oss.go.id/.
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih Masuk.
- Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera, lalu klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap.
- Isi Data Bidang Usaha secara lengkap.
- Isi Data Detail Bidang Usaha.
Setelah langkah langkah tersebut, pemilik usaha dapat login ke laman https://sppirt.pom.go.id/ untuk melakukan registrasi PIRT.
Petugas akan melakukan kunjungan untuk verifikasi PIRT sebanyak dua kali, yaitu pada bulan ketiga dan keenam.***