MK Tolak Tiga Uji Materi Penting: Pelegalan Ganja Medis, Pembatalan UU IKN dan Pencemaran Nama Baik di UU ITE

- 22 Juli 2022, 05:44 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi tolak gugatan 29 kreator konten soal pasal pencemaran nama baik.
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi tolak gugatan 29 kreator konten soal pasal pencemaran nama baik. /Pixabay/succo/

Sedangkan untuk permintaan pembatalan UU IKN, MK menilai pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan regulasi dan konstitusi.

MK menyebut banyaknya responden yang menolak pemindahan ibu kota tidak bisa dijadikan landasan pertimbangan.

Baca Juga: Kapan Malam 1 Suro? Arti Malam 1 Suro Beserta 5 Mitos yang Menyertainya di Kalangan Masyarakat Jawa

“Kekhawatiran pandemi tidak bisa menunda pembahasan RUU,” tambah MK.

Lalu terkait pasal pencemaran nama baik yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11/2008 tentang ITE, MK menyebut permohonan pemohon yang terdiri dari 29 orang content creator tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga, pasal ini pun tetap dipertahankan dan MK menyatakan kalau aturan ini sesuai dengan UUD 1945.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah