Pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan dibeberapa tempat, antara lain:
1. Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
2. Gedung atau kantor.
3. Satuan pendidikan.
4. Transportasi umum.
5. Transportasi pribadi.
6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Demikian tatacara, panduan, dan pedoman pemasangan bendera merah putih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.***