Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Sesuai Aturan Pemerintah, Berikut Aturannya

- 3 Agustus 2022, 10:55 WIB
Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Sesuai Aturan Pemerintah, Berikut Aturannya
Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Sesuai Aturan Pemerintah, Berikut Aturannya /Pixabay/mufidpwt/

Pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan dibeberapa tempat, antara lain:

1. Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
2. Gedung atau kantor.
3. Satuan pendidikan.
4. Transportasi umum.
5. Transportasi pribadi.
6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Ketahui Susunan Acara Upacara HUT RI ke-77 dan Posisi Petugas Upacara Serta Tata Tertib Pelaksanaannya

Demikian tatacara, panduan, dan pedoman pemasangan bendera merah putih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah