Portal Pati - Beban rakyat terasa lebih berat dengan ketentuan bagi motor dan mobil yang STNK mati pajak akan di sita oleh polisi.
Apabila hal ini benar terjadi, beban rakyat benar-benar akan menjadi lebih berat, karena kendaraan merupakan alat transportasi yang digunakan rakyat untuk bekerja dan menghidupi keuarganya.
Kendaraan sangat penting bagi rakyat, terutama sepeda motor, jika tidak ada toleransi terhadap STNK mati pajak ini akan lebih memberatkan rakyat.
Untuk motor dan mobil yang STNK mati pajak akan di sita oleh Polisi, dalam waktu dekat ini akan diperlakukan secara keseluruhan di seluruh Indonesia.
Bagi motor dan mobil yang STNK mati pajak ini di anggap polisi bahwa kendaraan tersebut termasuk kendaraan bodong dan diperbolehkan untuk di sita.
Hal ini akan dilakukan oleh polisi kepada motor dan mobil bodong atau yang STNK mati pajak selama minimal 2 tahun, walaupun SIM masih aktif.
Aturan atau tatacara motor dan mobil di sita nanti tetap mengikuti pada aturan atau tatacara Korlantas Polri yang telah berlaku.