Beban Rakyat Makin Berat! Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang STNK Mati Pajak, Benarkah?

- 5 Agustus 2022, 20:59 WIB
Beban Rakyat Makin Berat! Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang STNK Mati Pajak, Benarkah?
Beban Rakyat Makin Berat! Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang STNK Mati Pajak, Benarkah? /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ

Portal Pati - Beban rakyat terasa lebih berat dengan ketentuan bagi motor dan mobil yang STNK mati pajak akan di sita oleh polisi.

Apabila hal ini benar terjadi, beban rakyat benar-benar akan menjadi lebih berat, karena kendaraan merupakan alat transportasi yang digunakan rakyat untuk bekerja dan menghidupi keuarganya.

Kendaraan sangat penting bagi rakyat, terutama sepeda motor, jika tidak ada toleransi terhadap STNK mati pajak ini akan lebih memberatkan rakyat.

Baca Juga: Gus Baha, Ada Beberapa Watak Perempuan yang Laki-laki Wajib Tahu, Ketahui Sekarang Jangan Sampai Menyesal

Untuk motor dan mobil yang STNK mati pajak akan di sita oleh Polisi, dalam waktu dekat ini akan diperlakukan secara keseluruhan di seluruh Indonesia.

Bagi motor dan mobil yang STNK mati pajak ini di anggap polisi bahwa kendaraan tersebut termasuk kendaraan bodong dan diperbolehkan untuk di sita.

Hal ini akan dilakukan oleh polisi kepada motor dan mobil bodong atau yang STNK mati pajak selama minimal 2 tahun, walaupun SIM masih aktif.

Baca Juga: The Lawu Park Destinasi Wisata di Tawang Mangu, Karang Anyar, Jawa Tengah Lengkap Jam Masuk dan Harga Tiket

Aturan atau tatacara motor dan mobil di sita nanti tetap mengikuti pada aturan atau tatacara Korlantas Polri yang telah berlaku.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x