Hal ini merupakan implementasi dari aturan penghapusan data STNK yang mati pajak minimal 2 tahun secara berturut-turut.
Kasubdit Ditregident Polri Kombes Pol Priyanto dari akun Instagram jktinfo24jam. Berkata "Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,"
Menurut Priyanto motor dan mobil yang STNK dihapus berarti motor dan mobil tersebut sama saja dengan motor dan mobil yang bodong.
"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya," tabahnya.
Menurut Priyanto, setelah dendanya dibayar, SIM nya akan dikembalikan kepada pemiliknya, namun berbeda jika dengan motor dan mobil.
Sedangkan mobil dan sepeda motor, jika sudah bodong dan tidak terigisterasi maka tidak diregistrasi lagi.
Priyanto berkata. "Berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,"
Jadi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut-turut.