Beban Rakyat Makin Berat! Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang STNK Mati Pajak, Benarkah?

- 5 Agustus 2022, 20:59 WIB
Beban Rakyat Makin Berat! Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang STNK Mati Pajak, Benarkah?
Beban Rakyat Makin Berat! Polisi Akan Sita Motor dan Mobil yang STNK Mati Pajak, Benarkah? /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ

Hal ini merupakan implementasi dari aturan penghapusan data STNK yang mati pajak minimal 2 tahun secara berturut-turut.

Kasubdit Ditregident Polri Kombes Pol Priyanto dari akun Instagram jktinfo24jam. Berkata "Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,"

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Bergenre Komedi Romantis, Saksikan Bussines Proposal yang Sukses Berating Tinggi

Menurut Priyanto motor dan mobil yang STNK dihapus berarti motor dan mobil tersebut sama saja dengan motor dan mobil yang bodong.

"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya," tabahnya.

Menurut Priyanto, setelah dendanya dibayar, SIM nya akan dikembalikan kepada pemiliknya, namun berbeda jika dengan motor dan mobil.

Baca Juga: Amalan-amalan yang Dapat Dilakukan pada Tanggal 10 Muharram Sebagai Media Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT

Sedangkan mobil dan sepeda motor, jika sudah bodong dan tidak terigisterasi maka tidak diregistrasi lagi.

Priyanto berkata. "Berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,"

Jadi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut-turut.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah