Portal Pati - Perlu anda ketahui mengenai Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihak kepolisian menjadikan Pasal 338 KUHP sebagai dasar untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihak kepolisian menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian berkata saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022. "Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,".
Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.
Pasal 55 KUHP berbunyi :