Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini

- 8 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini
Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini /Teras Gorontalo.com/

Portal Pati - Perlu anda ketahui mengenai Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak kepolisian menjadikan Pasal 338 KUHP sebagai dasar untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak kepolisian menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Kegiatan 17 Agustus 2022, dengan Format DOC, Bisa Digunakan Untuk RT, RW, dan Sekolah

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian berkata saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022. "Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,".

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Baca Juga: Manfaat Lari Pagi Untuk Kesehatan Tubuh Manusia, Lakukan Secara Rutin Bisa Terhindar dari Berbagai Penyakit

Pasal 55 KUHP berbunyi :

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x