Setelah penyidik meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.
Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut, selanjutnya Bharada E diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Berikut adalah penjelasan mengenai Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, yang perlu anda ketahui.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.***