Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini

- 8 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini
Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini /Teras Gorontalo.com/

Setelah penyidik meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut, selanjutnya Bharada E diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Hari Asyura: Inilah Sejumlah Peristiwa Besar dan Penting Para Nabi yang Terjadi pada Tanggal 10 Muharram

Berikut adalah penjelasan mengenai Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, yang perlu anda ketahui.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah