Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini

- 8 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini
Ketahui Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Disini /Teras Gorontalo.com/

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Manfaat Lari Pagi Untuk Kesehatan Tubuh Manusia, Lakukan Secara Rutin Bisa Terhindar dari Berbagai Penyakit

Bunyi Pasal 56 KUHP dipidana sebagai pembantu kejahatan :

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensic termasuk penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 8 Agustus 2022, Ada Voucher Gratis Ongkir dan Diskon Hlo!

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah