Isi Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 10:55 WIB
Isi Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Isi Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Facebook @Kamaruddin Simanjuntak & Em Lovian/

Portal Pati - Beberapa isi tentang Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak kepolisian menjadikan Pasal 338 KUHP sebagai dasar untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak kepolisian menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Diperkosa? Berikut Penjelasan Menurut Islam, Pertanda Baik Ataukah Buruk?

Perlu anda mengetahui tentang Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian berkata saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022. "Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,".

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Bahasa Jawa, Tema Hari Kemerdekaan Indonesia, Bisa Digunakan Untuk Sambutan RT atau RW Juga

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x