Isi Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 10:55 WIB
Isi Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Isi Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Facebook @Kamaruddin Simanjuntak & Em Lovian/

Pasal 55 KUHP berbunyi :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Kegiatan 17 Agustus 2022, dengan Format DOC, Bisa Digunakan Untuk RT, RW, dan Sekolah

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP dipidana sebagai pembantu kejahatan :

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensic termasuk penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Kegiatan 17 Agustus 2022, dengan Format DOC, Bisa Digunakan Untuk RT, RW, dan Sekolah

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah