Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Maksud Justice Collaborator? Berikut Penjelasannya

- 8 Agustus 2022, 20:14 WIB
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Maksud Justice Collaborator?, Berikut Penjelasannya
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Maksud Justice Collaborator?, Berikut Penjelasannya /PMJ News/

Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.

Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Dibuka, Daftarkan Diri Kalian Segera dengan Cara Klik www.prakerja.go.id

Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika dia bersedia menjadi Justice Collaborator.

Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa apabila Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka LPSK tidak bisa lagi memberikan perlindungan seperti saat masih berstatus sebagai saksi.

Namun, apabila masih ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK maka pihak Bharada E harus mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dari LPSK.

Baca Juga: Manfaat Buah Kedondong Untuk Kesehatan Tubuh, dari Meningkatkan Imun Sampai Memelihara Kesehatan Kulit

Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta pada Kamis 4 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x