Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.
Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika dia bersedia menjadi Justice Collaborator.
Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa apabila Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka LPSK tidak bisa lagi memberikan perlindungan seperti saat masih berstatus sebagai saksi.
Namun, apabila masih ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK maka pihak Bharada E harus mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dari LPSK.
Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta pada Kamis 4 Agustus 2022.***