Portal Pati – Terungkap sudah, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan empat tersangka, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersengka tersebut memiliki peran masing-masing, dari yang menembak sampai membatu dan menyaksiksan kejadia tersebut.
Kini Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Agus mengungkapkan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)."Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,"
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah Pada 8 Agustus 2022, Akhirnya Tissa Biani dan Dul Jaelani Beri Penjelasan
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus berkta "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,".