Polri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Marah Usai Terima Aduan Istrinya

- 11 Agustus 2022, 23:06 WIB
Polri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Marah Usai Terima Aduan Istrinya
Polri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Marah Usai Terima Aduan Istrinya /Tangkapan layar Youtube POLRI TV RADIO

Portal Pati - Terungkap Motif Penembakan Brigadir J, Polri: Ferdy Sambo Emosi Usai Istrinya Laporkan Tindakan Brigadir J.

Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Inilah 4 Tanda Gangguan Kesehatan yang Kerap Muncul Saat Bangun Tidur, Nomor 3 Sering Dialami

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferenis pers.

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Pramuka 2022, Bingkai Foto dengan Desain Menarik dalam Merayakan HUT Pramuka ke-61

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo Lengkap Umur, Agama, Pendidikan, Jabatan, Hingga Prestasi, Lihat Disini

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Brigadir J, Polisi Yang Terlibat Kasus di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah