Beberapa Anggota Polri Dinilai Melakukan Obstruction Of Justice, Pengamat Sampaikan Harus Diproses Sidang Etik

- 15 Agustus 2022, 21:07 WIB
Polisi
Polisi /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

PORTAL PATI - Kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J semakin menemukan titik terang.

Hal ini dikarenakan satu persatu fakta mulai terungkap mulai dari kebohongan hingga skenario oknum aparat yang diduga melakukan Obstruction Of Justice dalam proses penyidikan kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Berikut akan disajikan alur dan runtutan kasus pembunuhan polisi tembak polisi yang dilansir dari Narasi Newsroom.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Siap Bela Karyawan Alfamart yang Dilaporkan Pencuri Coklat Bermobil Mercy

Pada tanggal 8 Juli 2022 narasi Brigadir J yang tewas akibat baku tembak dengan Brigadir E.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 2022, penyebab kematian Brigad J baru diungkap.

Pada tanggal 12 Juli 2022, dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo mencuat hingga Kapolri bentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Tanggal 18 Juli Polisi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Budi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka, Segera Daftar dengan Klik www.prakerja.go.id, Lengkap Cara Daftar

Pada tanggal 26 Juli 2022, Bharada E mulai diperiksa oleh Komnas HAM.

Kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 dilakukan autopsi ulang Jenazah Brigadir J.

Pada 3 Agustus 2022 kepolisian melakukan penetapan Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Tanggal 4 Agustus 2022 Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri beserta 25 polisi lain dan akhirnya Irjen Sambo dkk dimutasi.

Baca Juga: Tentukan Pilihanmu Sekarang! Oppo Reno 8 Series Telah Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Oppo Reno 8 5G

Terbaru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh puluhan anggota Polri.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel Polri beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel" Kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada awak media.

Inspektorat khusus yang dipimpin oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan kemungkinan jumlah personel yang terlibat akan bertambah.

Baca Juga: Apakah Benar Buah Mangga Bisa Melindungi dari Kanker? Mampu Melindungi Tubuh Manusia dari Serangan Penyakit

Peneliti dari Institute for criminal justice reform (IJCR), Iftah Sarimenyampaikan bahwa Obstruction Of Justice yang dilakukan anggota polisi harus ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

"Harus dilakukan sidang etik dulu, baru kemudian ditetapkan pemeriksaan dan sebagainya," ujar peneliti ICJR Iftah Sari.

ICJR mendorong agar proses ini jangan hanya berhenti di sidang etik saja.***

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah