Ketahui Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Syarat Lengkapnya!

- 20 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ketahui Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Syarat Lengkapnya!
Ketahui Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Syarat Lengkapnya! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

• Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Buku tabungan milik peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri
• Formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai 6000
• Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring)
• Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
• Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya
• Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya

Baca Juga: Siapa Itu Tom Liwafa? Berikut Profil dan Biodata Lengkap Crazy Rich Surabaya, Instagram, Bisnis dan Pendidikan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menerapkan persyaratan yang berbeda-beda untuk mencairkan BPJS

Ketenagakerjaan berdasarkan persentasenya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pencairan sebesar 10%

Untuk pencairan sebesar 10%, para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
• Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
• KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
• Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
• Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
• Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
• Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.

Baca Juga: Resmi..Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia Bersama Pemerintah Bertepatan HUT RI Ke-77

2. Pencairan sebesar 30%

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x