Ketahui Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Syarat Lengkapnya!

- 20 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ketahui Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Syarat Lengkapnya!
Ketahui Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Syarat Lengkapnya! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Selain 10%, dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan sebanyak 30% asal memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

• Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
• Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
• Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
• KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
• Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
• Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
• Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.
• Dokumen asli dan fotokopi perumahan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Episode 1030 'Luffy Menangis Dengar Perkataan Shanks, Janji Luffy dan Uta Raih Cita-cita

3. Pencairan sebesar 100%

Terakhir, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%.

• Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
• Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
• KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
• Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
• Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap.
• Sudah tidak berstatus karyawan dalam perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
• Jika diperlukan, email dari HRD tempat perusahaan terakhir.
• Apabila alasan berhenti bekerja adalah pemutusan kontrak, sediakan akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Biodata Lengkap Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa, Informasi Umur, Nama Istri dan Profesi Pekerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Kalau kamu lebih suka cara yang konvensional, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Tapi perlu diingat ya, tetap mengikuti arahan protokol kesehatan ketika sampai di sana. Beberapa cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x