• Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Buku tabungan milik peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri
• Formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai 6000
• Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring)
• Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
• Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya
• Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menerapkan persyaratan yang berbeda-beda untuk mencairkan BPJS
Ketenagakerjaan berdasarkan persentasenya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Pencairan sebesar 10%
Untuk pencairan sebesar 10%, para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
• Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
• KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
• Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
• Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
• Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
• Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.
Baca Juga: Resmi..Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia Bersama Pemerintah Bertepatan HUT RI Ke-77
2. Pencairan sebesar 30%