2.Selanjutnya sign in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Kamu harus mendaftar terlebih dulu jika belum memiliki akun
3.Bila sudah bisa masuk pada akun tersebut, klik menu 'Klaim Saldo JHT'
4.Kamu harus mengisi beberapa informasi yang diperlukan pada setiap kolom dengan benar
5.Kamu akan melihat pilihan 'Jenis Klaim', yang bisa dipilih (salah satu saja) meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun
6.Submit soft copy tujuh dokumen persyaratan pencairan BPJS yang diperlukan, kemudian klik tombol 'Kirim'
7.Bila berhasil tersubmit, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas
8.Setelah menunggu beberapa hari, petugas akan menginformasikan hasil verifikasi melalui telepon, SMS, email, atau WhatsApp
9.Peserta akan menerima uang JHT yang dicairkan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh petugas.***