Portal Pati - Masyarakat yang ingin mendapat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT, bisa mendaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dengan mendaftar DTKS Kemensos, akan berkesempatan mendapat bansos PKH dan BPNT selama setahun penuh.
Cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos PKH dan BPNT cukup mudah, bisa hanya menggunakan ponsel pintar (HP) saja.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS menjadi dasar atau patokan bagi Kemensos menyalurkan berbagai bansos seperti PKH dan BPNT yang bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).
Dirangkum dari berbagai sumber, DTKS Kemensos menjadi basis data yang berisi informasi terkait masyarakat miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Selain bansos PKH dan BPNT, BST serta PBI data yang digunakan oleh Kemensos berasal dari DTKS