Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022

- 3 September 2022, 21:30 WIB
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022
Wajib Tahu! Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Sesuai Surat Edaran 'SE' Nomor 25 Tahun 2022 /Antara/Muhammad Iqbal/

Portal Pati - Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hal ini diterapkan oleh pemerintah agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari pandemi covids 19.

Baca Juga: LK 1.4 Masalah Terpilih yang Akan Diselesaikan PPG Daljab 2022, Lengkap Contoh Cara Mengisi dan Mengerjakan

Oleh karenanya kita sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus benar-benar memahami aturan yang telah ada.

Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat, sementara untuk WNA harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

2. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari RI

Baca Juga: Contoh LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Daljab 2022, Simak Penjelasan Cara Mengisi dan Mengerjakan

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

1.WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

2.WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

Baca Juga: Berita Gembira...Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Sosial di September 2022, Cek Disini!!

Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI

PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI dikecualikan kepada:

Baca Juga: Manfaat Kumis Kucing Untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kadar Gula Darah

1.PPLN dengan usia di bawah 18 tahun.

2.PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

3.PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan.

Bisa juga melampirkan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

4.WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Cara Daftar Online Maupun Offline dan Syarat Lengkap Subsidi Tepat MyPertamina Untuk Beli Pertalite

WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

1.Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

2.Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x