Siap-siap! Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Segini Tarif Ojol Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 16:16 WIB
Dampak kenaikan BBM, segini tarif ojol mulai 10 September 2022
Dampak kenaikan BBM, segini tarif ojol mulai 10 September 2022 /

Portal Pati-Tarif ojek online di Indonesia secara resmi dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu, 7 September 2022

Penyesuaian tarif tersebut merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
 
 
"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu, 7 September 2022.
 
Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi.
 
Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
 
Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. "Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu, 7 September 2022.
 
Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
 
Baca Juga: PDF Soal PTS UTS Pendidikan Agama Kristen Kelas 2 SD, Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru Kurikulum Merdeka

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.
 
Tarif baru ojek online

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, Rabu, 7 September 2022:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
 

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
 

Perubahan tarif sebelumnya

Tarif yang diumumkan Rabu, 7 September 2022  adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
 
Berikut zonasi dan tarif yang berlaku di aturan yang akhirnya dibatalkan tersebut:

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
 

2. Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.***




 



Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x