Apa Artinya Blacklist dalam Keuangan? Kenali Cara Ceknya

- 23 April 2024, 20:23 WIB
Dilema Rupiah Indonesia dalam Menghadapi Penguatan Dolar AS, Perubahan Kebijakan di Tengah Pelemahan Mata Uang
Dilema Rupiah Indonesia dalam Menghadapi Penguatan Dolar AS, Perubahan Kebijakan di Tengah Pelemahan Mata Uang /Istimewa

Portal Pati - Sudah tahukah kamu apa artinya blacklist dalam dunia keuangan dan perbankan? 

Blacklist artinya daftar hitam yang berisi data nasabah dengan skor kredit buruk.

Pemberian skor tersebut didasarkan pada riwayat kredit yang dicatat oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Pemutihan BI Checking: Cara dan Tips Tak Masuk Daftar Hitam

Adapun pengelolaan SLIK sendiri diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, SLIK diawasi oleh Bank Indonesia.

Jadi, nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman atau kredit akan tercatat pada BI Checking dan masuk pada daftar blacklist Bank Indonesia.

Masih ingin tahu lebih banyak tentang arti blacklist dalam dunia keuangan dan perbankan? Mari simak pembahasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Cara Cek Saldo Taspen Online Lewat Aplikasi dan Website

Apa itu Blacklist?

Blacklist artinya daftar hitam untuk nasabah dengan riwayat kredit buruk atau tidak bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman. Sebelum pengecekan skor kredit diserahkan ke OJK, Bank Indonesia merupakan badan yang menjadi pengawas riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x