Baca Juga: PDF Soal PTS UTS Kimia Kelas 11 SMA MA SMK Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru 2022
Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022
Berdasarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, ada sejumlah ketentuan pelaksaan kegiatan upacara tersebut.
Berikut ini poin-poin aturan yang dimaksud.
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan menyesuaikan aturan yang ditentukan
Kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor/lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan atau mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
Pada tanggal 30 September 2022, masyarakat Indonesia agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).