Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari dokumjdih.jatimprov.go.id, diketahui bahwa wilayah dengan UMK Jawa Timur tahun 2023 tertinggi ada di Kota Surabaya.
Sementara wilayah dengan UMK Jawa Timur tahun 2023 terendah ada di Kabupaten Sampang.
Tahun 2023 ini di Jawa Timur, tak ada lagi kabupaten atau kota yang memiliki UMK di bawah Rp 2 juta.
Baca Juga: Ini 7 Resolusi yang Wajib Kamu Coba di Tahun 2023, Nomor 6 Impian Semua Orang