UMK Jawa Tengah 2023: Daftar Lengkap Upah Minimum 35 Kabupaten Kota di Jateng Tahun 2023

- 30 Desember 2022, 12:47 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo /Humas Pemprov Jateng/UMK Jawa Tengah 2023: Daftar Lengkap Upah Minimum 35 Kabupaten Kota di Jateng Tahun 2023

Portal Pati - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2023.

Penetapan UMK Jateng ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah tahun 2023.

Besaran UMK Jateng 2023 ditetapkan sebagai batasan Upah Minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2023: Upah Minimum Kota Semarang dan 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

Penetapan UMK 2023 di Jawa Tengah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023: Daftar Lengkap Upah Minimum 27 Kabupaten Kota di Jabar Tahun 2023

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x