Pantarlih adalah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Petugas Pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya Pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Perlu diketahui, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.
Adapun gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).