Portal Pati - Berapa UMK Kabupaten Purbalingga 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Purbalingga Naik 3,03 Persen atau Sebesar Rp 64.590,06 .
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, pada hari ini Kamis 30 November 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK Kabupaten Purbalingga 2024 sebesar Rp 2.195.571 yakni naik 3,03 Persen atau sebesar Rp 64.590,06 dari UMK Kabupaten Purbalingga ditahun sebelumnya UMK 2023 sebesar Rp 2.130.980,94
Besaran UMK 2024 Jateng tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
UMK 2024 di Jawa Tengah tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.