Portal Pati - Daftar UMK Jateng 2024, Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2024 dari Peringkat Tertinggi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, pada hari ini Kamis 30 November 2023.
Besaran UMK 2024 Jateng tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
UMK 2024 di Jawa Tengah tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.