Portal Pati - Berapa UMP Bali 2024? Ketahui UMP 2024 Bali Naik 3,68% Serta 37 Daftar UMP Provinsi di Indonesia.
Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Bali 2024 hanya naik 3,68% menjadi Rp 2.813.672 naik dari UMP Bali 2023 lalu sebesar Rp 2.719.672.
Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.
UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.