Portal Pati - Berapa UMP Jambi 2024? Ketahui UMP 2024 Jambi Naik 3,2% Serta 37 Daftar UMP Provinsi di Indonesia.
Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Jambi 2024 hanya naik 3,2% menjadi Rp 3.037.121 naik dari UMP Kalimantan Selatan 2023 lalu sebesar Rp 2.943.033.
Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.
UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.