Apa Pekerjaan Pengawas TPS? Ketahui Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Sebelum Mendaftar PTPS

- 29 Desember 2023, 13:43 WIB
Foto: Ilustrasi Petugas PTPS Pemilu
Foto: Ilustrasi Petugas PTPS Pemilu /Ist/

Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ketahui Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Disini

Daftar Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas pengawas TPS Pemilu 2024.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, wewenang pengawas TPS Pemilu adalah sebagai berikut.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS (PTPS) dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Tujuannya untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu. Menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ketentuannya.

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
    Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Itulah Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024.***

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah