Portal Pati - Ini Syarat dan Cara Lengkap Untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BPJS memfasilitasi akses masyarakat terhadap seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Ini Cara Sembunyikan Nama dan Nomor Kontak HP Kamu Agar Tidak Muncul di Get Contact Saat Ditelusuri
Setiap peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa sebagai syarat melahirkan.
Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya harus diurus sejak jauh-jauh hari agar tidak pontang-panting saat mengurus BPJS di rumah sakit.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana caranya agar dapat melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan? Cek ulasan berikut ini.
Baca Juga: Vibes Jatuh Cinta: Rekomendasi 15 Lagu Romantis Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
Dokumen Apa Saja untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, yakni: